Rabu, 15 Oktober 2014
On 18.11 by Unknown in hadits tentang bersuci, HADITS tentang thaharah, MAKALAH HADITS-HADITS TENTANG THAHARAH No comments
MAKALAH
HADITS-HADITS
TENTANG THAHARAH
Diajukan untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“HADITS II”
Dosen Pengampu:
Dr. H. Abad Badruzaman, Lc., MAg.
Disusun oleh :
Ahmad Mustamsikin Koiri 3231113003
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) TULUNGAGUNG
2012
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
bahwa hanya dengan petunjuk dan hidayah-Nya penulisan makalah ini dapat
terselesaikan dan sampai di hadapan para pembaca yang berbahagia. Semoga
kiranya membawa manfaat yang sebesar-besarnya dan memberikan sumbangan yang
berarti bagi pendidikan pada masa sekarang dan yang akan datang.
Sholawat
serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw.
Yang telah membawa kita ke dunia yang penuh dengan kedamaian.
Dengan
terselesaikannya pembuatan makalah ini penulis tidak lupa mengucapkan terima
kasih kepada:
1. Dr.
Maftukhin, M.Ag, selaku Ketua STAIN Tulungagung
2. Dr.H. Abad Badruzaman, Lc., M.Ag. selaku
dosen Pembimbing
3. Semua
pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.
Sebagaimana pepatah yang menyatakan tiada gading yang
tak retak, maka penulisan makalah inipun tentunya banyak dijumpai
kekurangan dan kelemahannya. Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya
dan mengharap tegur sapa serta saran-saran penyempurnaan, agar kekurangan dan
kelemahan yang ada tidak sampai
mengurangi nilai dan manfaat bagi pengembangan studi Islam pada umumnya.
Tulungagung, September
2012
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
KATA PENGANTAR.........................................................................................
ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ................................................................................ 1
C. Tujuan
Pembahasan ............................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Thaharah.............................................................................
2
B. Macam-Macam Air .............................................................................. 3
C. Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkannya............................. 7
D. Adab Membuang Air kecil...................................................................
10
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan .......................................................................................... 12
DAFTAR
RUJUKAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam beribadah syarat yang harus pertamakali harus
diperhatikan dalam keabsahan ibadah adalah bersuci, bersuci atau yang dalam
istilah arab dinamakan dengan thaharah, thaharah merupakan syarat yang wajip
dipenuhi bagi seseorang yang akan
menjalankan ibadah, terutaama ibadah-ibadah seperti shalat, thawaf yang
menuntut adannya kesucian baik pakain
badan dan tempat, maka dari itu thaharah menjadi syarat yang paling urgen
sebelum menjalankan ibadah-ibadah tersebut.
Berkaitan dengan thaharah kami mencoba untuk
menjelaskan bagaimana hadits-hadits Nabi Muhammad SAW membahas masalah-masalah
tentang thaharah, dengan mengerahkan segenap kemapuan yang ada, kami dalam
makalah ini akan mencoba menjelaskan bagaimana tanggapan hadits-hadits
tersebut, tentunya hadits-hadits yang tidak terlepas dari tema kami dalam
makalah ini yaitu hadits-hadits tentang thaharah.
Semoga dengan penjelasan yang akan kami uraikan
dalam makalah ini sedikit atau banyak akan menambah wawasan bagi para pembaca
terlebih pada teman-teman mahasiswa dalam memahami apa dan bagaimana hadits
Nabi Muhammad SAW membahas tentang
tahaharah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Thaharah ?
2.
Berapakah Macam-Macam Air?
3 Berapakah dan Bagaimana Macam-Macam Najis
dan Cara Menghilangkannya?
4.
Bagaimana Adab Buang Air Kecil?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Mengetahui Pengertian Thaharah
2.
Mengetahui Macam-Macam Air
3.
Mengetahui Macam-Macam Najis dan Cara Menghilangkannya
4.
Mengetahui Adab Buang Air Kecil
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Thaharah
Menurut kitab
fiqhul mar’ah almuslimah karya Ibrahimm Muhammad Bin Jamal yang diterjemhakan
oleh Anshari Umar Thaharah secara bahasa adalah bersih.[1]
Sedangkan secara istilah thaharah berarti sucinya seseorang dari hadats maupun
najis.
Menurut pendapat lain, thaharah berarti membersihkan
badan, pakaian, dan tempat darimsegala najis[2],
contoh ketika seseorang ingin mengerjakan shalat wajib bagi orang tersebut
untuk orang tersebut melakukan wudlu dengan air bersih dan suci, memakai
pakaian yang suci, serta menempati tempat yang suci. Sebagaimana firman Allah dalam al-Quran:
Ï%©!$#
@yèy_
ãNä3s9
uÚöF{$#
$V©ºtÏù
uä!$yJ¡¡9$#ur
[ä!$oYÎ/
tAtRr&ur
z`ÏB
Ïä!$yJ¡¡9$#
[ä!$tB
ylt÷zr'sù
¾ÏmÎ/
z`ÏB
ÏNºtyJ¨V9$#
$]%øÍ
öNä3©9
( xsù
(#qè=yèøgrB
¬! #Y#yRr&
öNçFRr&ur
cqßJn=÷ès?
ÇËËÈ
Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu
dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia
menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu, karena
itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, Padahal kamu
mengetahui.[3]
Rasulullah bersabda :
دَخَلَ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ
أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لِي
يَا
ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ…
“datang ibnu umar menjenguk ali ibnu
‘amir dan dia dalam keadaan sakit
kemudian ibnu amirin berkata apakah kamu berdoa pada Allah untukku
wahai ibnu umar ibnu umar pun berkata “ aku mendengar rasul SAW bersabda
tidak akan diteriama sholat tanpa bersuci,,,”.[4]
Sebenarnya thaharah memiliki arti yang sangat luas.[5]
Dan bisa kita golongkan menjahi beberapa golongan diantaranya:
1. Membersihkan
tubuh hadats dan najis.
2. Memebersihkan
anggota tubuh dari perbuatan dosa.
3. Membersihkan
jiwa, dari yang berahlak tercela atau rendah .
4. Kesucian
para Nabi, yakni kebersiahan hati mereka dan dari kemusyrikan kepada Allah.
Namun disini kami hanya akan mebahas salah satu dari
keempat golongan tersebut, yaitu
mengenai bersih suci hadats, najis dan ditambah dengan adab membuang air kecil.
Thaharah dibagi menjadi dua macam, yaitu thaharah
(bersuci) dari najis, thaharah (bersuci) dari hadats besar maupun kecil. Alat
thaharah pada umumnya menggunakan air, jika tidak ada bisa menggunakan debu
atau yang lainnya yang berifat kasar dan bisa menghilangkan najis.[6]
B. Macam-macam
air[7]
Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat
macam, antara lain:
1. Air
Mutlak
Air
Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan), yang tidaka makruh untuk
bersuci, yaitu air yang masih asli dan belum tercampur dengan benda lain yang
terkena najis dan bisa menghilangkan
hadats dan najis. Air mutlak dibagi menjadi tuju macam.
Sebelum mengetahui macam air mutlak kita perlu
mengetahui terlebih dahulu dalil mengenai
diperbolehkannya air sebagai alat beresuci. Dalail bahwa dair merupakan
alat yang dapat digunakan bersuci ialah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh
Abi Umamah :
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ ،
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خُلِقَ الْمَاءُ
طَهُورًا لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَيَّرَ لَوْنَهُ أَوْ طَعْمَهُ أَوْ
رِيحَهُ [8]
Dari Abi Umamah,
sesuungguhnya Nabi SAW bersabda air itu dijadikan dalam keadaan suci tidak menajiskannya sesuatu apaun kecuali
berubah warna, rasa, dan baunya.
Sedangkan macam-macam/pembagian air mutlak
diantaranya sebagai berikut:
a. Air hujan
Air
hujan dapat digunakan bersuci berdasar hadits
Nabi SAW kitab sunan baihaki :
عن سعد بن أبي وقاص قال :
لقد رأيتني مع النبي في ماء من السماء وإني لأدلك ظهره وأغسله[9]
Dari said bin
abi waqas berkata: sungguh aku melihat diriku sendiri bersama Nabi mengenai
air hujan dan aku menggosok
punggung nabi dan membasuh nya.
b.
Air laut, mengenai kebolehan bersuci dengan air laut
kami menukil hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah mengenai hukum air
laut:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - فِي اَلْبَحْرِ: - هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُه[10] أَخْرَجَهُ
اَلْأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ
خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun
halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits
menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan
Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.[11]
c. Air mata air
d. air sungai
e.
air sumur
f.
air salju
g.
air embun[12]
Air
sumur, air salju, dan air embun dapat digunakan bersuci seperti sabda nabi:
عن مجزأة
بن زاهر الأسلمي قال سمعت عبد الله بن أبي أوفى قال كان النبي صلى الله عليه وآله
وسلم يقول ….:اللهم
طهرني بالثلج والبرد والماء البارد [13]
Dari
madzah bin zahid al-islami berkata aku mendenagarkan dari abdilah bin abi aufa
dia berkata bahwa nabi SAW berkata :….ya Allah sucikanlah aku dengan air salju
air embun , air yang dingin.
2. Air
Musta’mal
Air
musta’mal ialah air bekas yang telah digunakn untuk berwudhu atau mandi besar.
Ada salah satu pendapat yang air musta’mal itu dapat digunakan untuk bersuci. Pendapat tersebut
diungkapkan dari Imam Malik, Imam
Syafi’i, dan Ibnu Hazm
3. Air
Musyammas
Air
yang dipanaskan dengan matahari (air musyammas), ialah air yang terjemur pada
matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam bejana yang terbuat
dari logam yang dapat berkarat.[14]
Air jenis ini suci dan menyucikan tetapi hukumnya makruh untuk digunakan karena
dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit. Adapun air yang berada di dalam bejana
bukan logam atau air yang dipanaskan bukan dengan matahari seperti direbus
tidak termasuk dalam jenis air musyammas.
Mengenai
hukum menggunakan air musyamas dan
akibat mengugunakannya, kami menukil dua hadits yang diriwayatkan dari
sahabat Jabir dan’ Aisyah ra.
عن جابر : أن عمر رضي الله عنه كان يكره الاغتسال بالماء المشمس وقال
إنه يورث البرص[15]
”diriwayatkan dari
jabir sesungguhnya umar ra memakruhkan mendi dengan air yang dipanaskan pada
matahari karena menyebabakan penyakit lepra.”
عن عائشة رضي الله عنها قالت : أسخنت ماء في الشمس فقال النبي صلى
الله عليه و سلم لا تفعلي يا حميراء فإنه يورث البرص
“Diriwayatkan dari
Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah
bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena
sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)"”.
4. Air
Mutanajjis
Air
Najis, yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari dua kullah tetapi terkena
najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari dua kullah
terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan
untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.
Adapun
criteria air yang dapat menaggung najis adalah dua kulah seperti hadits nabi:
عَنْ
أَبِي أُمَامَةَ اَلْبَاهِلِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ - صلى الله
عليه وسلم - - إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى
رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ - أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو
حَاتِمٍ[16]
“Dari Abu Umamah
al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang
dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau
warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.”
وَلِلْبَيْهَقِيِّ:
- اَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ
لَوْنُهُ; بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ[17]
“Menurut hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia
berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di
dalamnya."
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ
بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ
اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ: - لَمْ يَنْجُسْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ .[18]
”Dari
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua
kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits:
"Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh
Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
C. Macam-Macam
Najis dan Cara Menghilangkannya
Sebelum
kita mengetahui macam-macam najis dan cara menghilangkannya terlebih dahulu
kita mengetahi pengertian hadits. Najis adalah sesuatu yang menghalangi sahnya
ibadah.[19]
1. Najis
Mukhaffafah (ringan)
Yang
termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum
berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.
Cara
menghilangkan najis mukhofafah ialah denagan dipercikkan air seperti sabda
nabi:
وَعَنْ أَبِي اَلسَّمْحِ -
رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - - يُغْسَلُ مِنْ
بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلَامِ - أَخْرَجَهُ أَبُو
دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم
“Dari
Abu Samah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan
bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air." Dikeluarkan
oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.”[20]
2. Najis
Mutawassithah (sedang)
Yang
termasuk kelompok najis ini adalah :
a.
Bangkai
Yang
dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata
disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan
yang dipotong ketika masih hidup.
وَعَنْ
أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ - صلى
الله عليه وسلم - - مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ
مَيِّتٌ - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ
"Segala sesuatu
(anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk
bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Bangkai
yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk
dimakan.
b.
Darah
Semua
macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk
yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.
ôMtBÌhãm
ãNä3øn=tæ
èptGøyJø9$#
ãP¤$!$#ur
ãNøtm:ur
Í
….ÌYÏø:$#
"Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).
c.
Nanah
d.
Muntah
e.
Kotoran manusia dan binatang
f.
Arak (khamar)
Semua
benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).
Najis
mutawashithah terbagi dua[21],
yaitu :
(1) Najis
'Ainiyah, yaitu najis mutawashitah yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan
baunya. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najis tersebut dan
membasuhnya dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya[22].
(2) Najis
Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan
wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya cukup dengan
menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah
tersebut.[23]
3. Najis
Mughallazhah (berat)
Yang
termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara
menghilangkan najis mughallazah adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak
tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci.
Rasulullah SAW bersabda :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -
رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - طَهُورُ
إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ
مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ - أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
"Sucinya tempat
dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci
tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu
Hurairah)
Beberapa contoh najis dan cara membersihkannnya
1. Menyucikan kulit bangkai[24]dengan disamak
Seperti
sabda nabi :
وَعَنْ
سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - - دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ - صَحَّحَهُ ابْنُ
حِبَّانَ
Dari
Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Menyamak kulit bangkai adalah
mensucikannya." Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.[25]
2. Menyucikan pakaian yang terkena darah haidh
Cara menyucikan darah haid adalah dengan
menghiklangkan darahnya terlebih dahulu kemudian di cuci dengan air seperti
hdits berikut:
عَنْ
أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-
فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ
بِهِ قَالَ « تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ
تُصَلِّى فِيهِ».[26]
“Dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita
pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia berkata, “Di
antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Singkirkan darah haidh dari
pakaian tersebut kemudian keriklah kotoran yang masih tersisa dengan air, lalu
cucilah. Kemudian shalatlah dengannya.”[27]
3. Menyucikan tanah
Cara menyucikan tanah ialah dengan menyiramkankan
air di atasnya seprti hdits:
وَعَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي
طَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ - صلى
الله عليه وسلم - فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه
وسلم - بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ; فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ. - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Anas
Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: "Seseorang Badui datang
kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah
selesai kencing, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh untuk
diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu."
Muttafaq Alaihi.”[28]
D. Adab
Buang Air Kecil[29]
1.
Dilarang memegang kemaluan dengan tangan kanan saat kencing, sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Qotadah RA bahwa Nabi saw bersabda:
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ
ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ الْخَلَاءِ
بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ
"Hadis
riwayat Abdullah bin Abu Qatadah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
Janganlah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanan
saat kencing. Jangan beristinja dengan tangan kanan. Dan janganlah bernafas
dalam wadah (minuman)."
2.
Dibolehkan kencing dengan berdiri[30] dan duduk. Kebolehan kencing secara berdiri
harus memenuhi dua syarat, yaitu:
§ Aman dari jipratan kencing.
§ Aman dari pandangan orang lain.
3.
Dilarang kencing di tempat yang tergenang berdasarkan hadits:
عَنْ
جَابِرٍعَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى
عَنْ أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
”Dari jabir dari
Rasulullah SAW sesungguhnya beliau melarang kencing pada air yang
tergenang".[31]
BAB III
KESIMPULAN
Thaharah secara bahasa
adalah bersih. Sedangkan secara istilah thaharah berarti sucinya seseorang dari
hadats maupun najis.
Dari hukumnya, air
dibagi menjadi empat macam, yaitu: air mutlak, air muslta’mal, air musyamas,dan
mutanajjis. Nsedangkan air mutlak itu dibagi menjadi tuju yaitu: air
hujan, air laut, air mata air, air
sungai, air sumur, air salju, dan air embun.
Macam-macam najis ada
tiga yaitu: najis mukhafafah (ringan),
najis mutawashithah (sedang), dan najis mughallazhah (berat). Sedangkan
najis mutawasithah itu ada dua yaitu: najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Cara
menghilangkan najis mukhofafah ialah denagan dipercikkan air, cara
menghilangkan najis mutawasithah ‘ainiyah dengan membersihkannya dengan
menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna,
bau dan rasanya, sedang najis mutawasithah hukmiyah degan cara membersihkannya
cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis
hukmiyah tersebut, najis yang terakhir adalah najis mughalladzah dengan
menghilangkan najis mughallazah adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak
tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci.
Adab membuang air kecil
ada tiga yaitu: dilarang memegang
kemaluan dengan tangan kanan saat kencing, dibolehkan kencing dengan berdiri
dan duduk tetapi kebolehannya tersebut dengan syarat aman
dari jipratan kencing dan aman dari pandangan orang lain, dan dilarang kencing
di air yang tergenang.
DAFATAR RUJUKAN
Jama
al-, Ibrahim Muhammad, Anshori Umar, Fiqhul Mar’ah al-Muslimah, Fiqih
Wanita, Semarang: cv Asy Syifa, 1978.
Asqolani
al-, Ibnu Hajar, Bulugh al-Maram, Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah,
2004.
Mas’ud
Ibnu, Fiqih Madzhab Syafi’i, Bandung:
cv. Pustaka Setia, Cet II, 2007.
Naysaburi al-, Abu Muslim
al-Hasan, bin al-Hajaj bin Muslim al-Qusayri,Shahih Muslim,Bairut: Dar
al-Jayal Darul Afak al-Jadidah, t.th.
Qardawi
Yusuf, Fiqih Wanita , Segala hal Mengenai Wanita, Bandung :
Jabal, Cet II, 2007.
Mawardi al-, al-Hawi
Fi Fiqwhi al-Safi’I, Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah,1944.
Baihaki al-, Ahmad Bin al-Hasan, bin Ali bin Musa Abu Bakar,Sunan
Al-Baihaki Al-Kubra, Makah al-Mukarramah: Maktabah Dar al-Baz,1994.
Saukani
al-, Muhamman bin Ali bin Muhammad, Nailul
Author,t.t.p: Idarat At-Thaba’ah al-Muanairiyah,t.th.
Ghuzi
al-, Muhammad Ibnu al-Qasim, Fath al-Qarib al-Mujib, Semarang: Toha
Putra, t.th.
Qazuni
al-, Ibnu Majah Abu Abdillah Muhammad bin Yazid,Sunan Ibnu Majah, t.tp,t.th.
CD.
maktabah syamilah, t.th.
Majid bin
Su'ud al-Usyan,
diterjemahkan oleh Muzafar Sahidu bin Mahsun, Adab Buang Hajat, t.t.p: 2009.
[1]Ibrahim Muhammad al-Jamal,
Anshori Umar, Fiqhul Mar’ah al-Muslimah,
Fiqih Wanita, (Semarang: cv Asy Syifa, 1978), hlm. 28. Lihat Ibnu Hajar al-Asqolani, Bulugh al-Maram,(Jakarta:
Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2004), hlm.
11.
[2]Ibnu Mas’ud, Fiqih Madzhab
Syafi’i, ( Bandung: cv. Pustaka Setia, Cet II, 2007), hlm. 22.
[3]Surat Al-Baqarah Ayat
22
[4]Abu al-Hasan Muslim
bin al-Hajaj bin Muslim al-Qusayri al-Naysaburi,Shahih Muslim,Vol II, (
Bairut: Dar al-Jayal Darul Afak al-Jadidah,[tt]), hlm. 5.
[5]Ibrahim Muhammad al-Jamal,
Anshori Umar, Fiqhul …, hlm. 29.
[6]Yusuf Qardawi, Fiqih Wanita
, Segala Hal Mengenai Wanita, ( Bandung : Jabal, Cet II, 2007), hlm. 274.
[8]Al- Mawardi, al-Hawi
Fi Fiqwhi al-Safi’i Vol I, ( Bairut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah,1944), hlm 36.
[9]Ahmad bin al-Hasan
bin Ali bin Musa Abu Bakar al-Baihaki,Sunan al-Baihaki al-Kubra, Vol I,
(Makah al-Mukarramah: Maktabah Dar Al-Baz,1994 ), hlm. 5.
[10]Muhamman bin Ali bin Muhammad
Al-Saukani, Nailul Author Vol I, (Idarat At-Thaba’ah al-Muanairiyah, [tt]), hlm. 16.
[11]Ibnu Hajar al-Asqolani, Bulugh…,
hlm. 9.
[12] Muhammad Ibnu al-Qasim al-Ghuzi,
Fath al-Qarib al-Mujib, (Semarang: Toha Putra, 2005), hlm. 3.
[13]Ahmad
bin al-Hasan bin Ali Bin Musa Abu Bakar al-Baihaki,Sunan…, Vol IV hlm.
110.
[14] Muhammad Ibnu al-Qasim al-Ghuzi, Fath…, hlm. 3.
[15]Ahmad bin al-Hasan
bin Ali bin Musa Abu Bakar al-Baihaki,Sunan…, Vol IV hlm. 6.
[16]Ibnu Hajar al-Asqolani, Bulugh…,
hlm. 11. status hadits ini adalah dhoif
yang diriwayatkan Ibnu Majjah
[18] Ibid, hlm. 11. Status
hadits ini adalah shohih yang
diriwayatkan Abu Daud
[19] Nurul Hasanah, dkk, Modul
Fikih, (Jakarta: Hilmi Putra, 2010), hlm. 3.
[20] Ibnu Hajar al-Asqolani, Bulugh…,hlm.
15.
[21]Nurul Hasanah, dkk, Modul
Fikih…, hlm. 3.
[22]Muhammad Ibnu al-Qasima al-Ghuzi,
Fath…, hlm. 10.
[24]Bangkai adalah hewan yang mati begitu saja tanpa melalui
penyembelihan yang syar’i.
[26]Abu
al-Hasan Muslim Bina al-Hajaj Bin Muslim al-Qusayri Al-Naysaburi,Shahih …Vol
I, hlm. 344.
[27]HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291
[28]Ibnu Hajar Al-Asqolani, Bulugh…, hlm. 13.
Adab
Buang Hajat(
t.t.p:2009) hlm. 3.
[30] Seperti yang diriwayatkan oleh Huzaifah t
bahwa dia menceritakan: Aku dan Nabi SAW ingin kencing maka beliau
menjauh sampai mendatangi tempat membuang sampah suatu kaum, di belakang sebuah
tembok maka beliau berdiri sebagaimana berdirinya salah seorang di antara
kalian maka beliau kencing maka akupun menjauh darinya, lalu beliau memberikan
isyarat kepadaku untuk mendatanginya, maka akupun datang kepadanya lalu berdiri
dibelakangnya sampai beliau selesai kencing. HR. Bukhari no: 225, Muslim no:
273, dan Ibnul Qoyyim menyebutkan alasan kenapa Nabi SAW kencing secara
berdiri, yaitu agar terhindar dan tidak terkena jipratan kencing sebab beliau
mengerjakan hal ini ketika mendatangi tembok tempat membuang sampah suatu
kaum….(Zadul Ma'ad 1/43).
Adapun
hadits A'isyah radhiallahu anha yang mengatakan: "Siapakah yang
memberitahukan kepadamu bahwa Rasulullah SAW kencing dengan berdiri maka
janganlah engkau mempercayainya, beliau tidak pernah kencing kecuali dengan
cara duduk". HR. Al-Nasa'I no: 29, dan dishahihkan oleh Al-Bani diartikan
sebagai kebiasaan yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah SAW, dan
lembaga tetap bagian riset dan fatwa Saudi Arabia memfatwakan bahwa jika
seseorang kencing secara berdiri tanpa hajat yang menuntut, maka dia tidak
berdosa namun dia telah menyalahi adab yang lebih baik dan yang paling sering
dikerjakan oleh Rasulullah SAW.
[31]HR. Sunan Ibnu
Majah no: 337
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
MAKALAH METODE PENELITIAN FILOLOGI Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kulia h “Filologi” Dosen Pengampu Ahmad Musonnif, M. Hi...
-
MAKALAH HADITS-HADITS TENTANG THAHARAH Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kulia h “ HADITS II ” Dosen Pengampu: Dr . H....
-
TUGAS MAKALAH SEJARAH HADITS PADA PERIODE NABI MUHAMMAD SAW MATA KULIAH: ‘ULUMUL HADITS Dosen Pembimbing : H.Moh.Khoirul Rifa’i, M....
-
Filsafat Barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke-6 SM. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai berpikir dan berdiskusi akan ke...
-
Oleh : Arif Riza Azizi Perpustakaan, sekarang harusnya menjadi tempat yang lebih akrab pada ku, kepada kehidupan keseharian...
-
MAKALAH `ULUMUL HADIST “Pengertian Hadits, Sunnah dan Khabar” Dosen: H.Muh. Khoirul Rifa’I,M.Pd.I Anggota kelompok 1: ...
-
Oleh : Arif Riza Azizi Dalam sejarah peradaban umat manusia, kemajuan suatu bangsa tidak hanya bisa dibangun dengan bermodalkan kek...
-
MAKALAH ULUMUL HADITS HADITS RIWAYAH DAN DIROYAH DosenPengampu : Muh. KhoirulRifa’I, M.Pd.I ...
-
MAKALAH `ULUMUL HADIST “SEJARAH HADITS PADA MASA SAHABAT” Dosen: H.Muh. Khoirul Rifa’I,M.Pd.I Anggota kelompok 4 : Muhamma...
-
Oleh : Arif Riza Hari minggu, para petani tetap giat mencangkuli sawahnya. Tidak ada bedanya dengan hari-hari lainya. Memaknai hari min...
Recent Posts
Categories
- aku dan topi
- Arif Riza Azizi
- artikel filsafat
- bahasa
- bahasa intelektual
- bahasa intelektual membanjiri mahasiswa
- banjir
- banjir bahasa
- BANJIR BAHASA IMPOR
- bekerja kelompok
- belajar membuat artikel bagi pemula
- bercocok tanam
- Berproses Bersama
- bersama lebih mudah
- cara cepat belajar membuat artikel
- cara mudah membuat artikel
- catatanku
- cerita topi
- contoh hadits hasan
- contoh hadits sahih
- contoh makalah perkembangan agama pada remaja
- definisi HADISH MUTAWATIR
- definisi Hadist Ahad menurut para ahli
- definisi hadits hasan
- definisi hadits sahih
- definisi sanad dan matan
- demokrasi menurut Abraham Lincoln
- demokrasi yang ideal
- erupsi
- erupsi bahasa
- Esok Lebih Baik
- Evolusi dunia
- gambaran politik di Indonesia
- HADISH MUTAWATIR
- Hadist Ahad
- hadits hasan
- HADITS RIWAYAH DAN DIROYAH
- hadits sahih
- Hadits Sebagai Sumber Hukum Dalam Islam
- hadits tentang bersuci
- HADITS tentang thaharah
- harapan pahlawan
- hari besar di Indonesia
- hari besar dunia
- hari kebangkitan
- hari merdeka
- hari penting di Indonesia
- hari-hari bersejarah
- Hari-hari Perayaan
- HERMENEUTIKA ALQURAN
- Ilmu Politik
- keburukan plato
- Kenapa Harus Ada Kurikulum?
- Kisi-Kisi Penulisan Soal SMK
- komoditas bahasa
- kumpulan hari bersejarah
- kumpulan hari penting
- kumpulan makalah ulumul hadits terbaru
- lahirnya kebebasan pers di indonesia
- letusan
- Literasi sebagai Rutinitas
- macam hadits sahih
- macam-macam perpustakaa
- makalah HADISH MUTAWATIR
- makalah Hadist Ahad
- makalah hadits hasan
- makalah HADITS RIWAYAH DAN DIROYAH
- makalah hadits sahih
- MAKALAH HADITS-HADITS TENTANG THAHARAH
- MAKALAH HERMENEUTIKA ALQURAN
- Makalah Implementasi Kurikulum
- Makalah Kurikulum
- MAKALAH METODE PENELITIAN FILOLOGI
- makalah perkembangan agama
- makalah perkembangan agama pada remaja
- makalah SANAD DAN MATAN
- makalah SEJARAH HADITS PADA MASA SAHABAT
- makalah SEJARAH HADITS PADA PERIODE NABI MUHAMMAD SAW
- makalah Sejarah Hadits Setelah Sahabat Dan Kodifikasi Hadits
- makalah tentang hadis sunnah dan khabar
- makalah tentang Hadits Sebagai Sumber Hukum Dalam Islam
- makalah teori belajar dan penerapannya
- manfaat membaca
- manfaat topi
- masjid
- Matematika
- Membaca : “Hewan Buas” yang Harus Dilindungi
- membaca efektif
- Memilih presiden yang baik
- memilih presiden yang demokratif
- Mengapa Perllu Kurikulum?
- merdeka
- METODE PENELITIAN FILOLOGI
- minat baca
- Misteri tahun 2012
- multifungsi pertanian
- nabi adam melihat allah
- nabi muhammad bertemu dengan allah
- nabi muhammad melihat allah secara langsung
- pelarian wiji thukul
- pemalsuan sejarah supersemar
- pembagian filsafat dari zamannya
- pembelajaran bersama
- pemikiran keren dari plato
- pemikiran plato
- pemikiran terhebat plato
- pemimpin adil bijaksana
- Pemimpin Dan Politik
- Pemimpin Pembasmi Masalah
- pencederaan uud 45
- pengertian analisis framing secara khusus
- pengertian analisis framing secara terperinci
- pengertian analisis framing secara umum
- pengertian bahasa
- pengertian bias gender
- pengertian HADISH MUTAWATIR
- pengertian Hadist Ahad
- Pengertian Hadits
- pengertian hadits hasan
- pengertian hadits sahih
- Pengertian Literasi
- pengertian membaca
- pengertian sanad dan matan
- penghalang nabi melihat allah
- peran agama dalam mempengaruhi bias gender
- peran budaya pada bias gender
- perbedaan hadits
- perbedaan sanad dan matan
- perjalanan muhammad ke sidrotul muntaha
- perkembangan agama pada remaja
- perkembangan pers indonesia dari zaman proklamasi
- perpustakaan
- Perpustakaan dan Tempat Ibadah
- persamaan sanad dan matan
- pertanian
- Plato; Biografi dan Pemikiran
- pokok struktur filsafat
- politik di Indonesia
- postingan terbaru Plato
- presentase minat baca di Indonesia
- puisi hari kebangkitan
- Puisiku
- pusiku
- rekayasa supersemar
- resensi buku The Mystery of 2012
- ringkasan filsafat
- sahabat topi
- satria piningit
- sejarah analisis framing terbaru
- sejarah analisis framing terupdate
- SEJARAH HADITS PADA MASA SAHABAT
- SEJARAH HADITS PADA PERIODE NABI MUHAMMAD SAW
- Sejarah Hadits Setelah Sahabat Dan Kodifikasi Hadits
- sejarah kelam indonesia
- sejarah perkembangan pers di indonesia terupdate
- sejarah perpustakaan
- sejarah pertanian indonesia
- sejarah sebagai kebohongan publik
- Singularitas dalam Waktu
- sisi negatif plato
- sistem pertanian di Indonesia
- solusi tepat mengatasi problem bias gender
- solusi tepat mengatasi problem gender
- struktur filsafat
- struktur filsafat terbaru
- struktur filsafat terupdate
- sumbangsih plato bagi dunia
- sunnah dan khabar
- Supersemar Meluruskan atau Memurtadkan Ideologi Bangsa
- supersemar palsu
- tehnik membaca
- tehnik membaca cepat
- tehnik penulisan artikel pemula
- tehnik penulisan artikel terbaik
- tehnik penulisan artikel terbaru
- tempat ibadah
- teori belajar dan penerapannya
- topi sejarah
- topi wiji thukul
Sample Text
Blog Archive
tabber
Statistik
Archive
kesukaan
- chelsea fc
feature content slider
Content left
Content right
Content left
sideCategory1
Category
- aku dan topi
- Arif Riza Azizi
- artikel filsafat
- bahasa
- bahasa intelektual
- bahasa intelektual membanjiri mahasiswa
- banjir
- banjir bahasa
- BANJIR BAHASA IMPOR
- bekerja kelompok
- belajar membuat artikel bagi pemula
- bercocok tanam
- Berproses Bersama
- bersama lebih mudah
- cara cepat belajar membuat artikel
- cara mudah membuat artikel
- catatanku
- cerita topi
- contoh hadits hasan
- contoh hadits sahih
- contoh makalah perkembangan agama pada remaja
- definisi HADISH MUTAWATIR
- definisi Hadist Ahad menurut para ahli
- definisi hadits hasan
- definisi hadits sahih
- definisi sanad dan matan
- demokrasi menurut Abraham Lincoln
- demokrasi yang ideal
- erupsi
- erupsi bahasa
- Esok Lebih Baik
- Evolusi dunia
- gambaran politik di Indonesia
- HADISH MUTAWATIR
- Hadist Ahad
- hadits hasan
- HADITS RIWAYAH DAN DIROYAH
- hadits sahih
- Hadits Sebagai Sumber Hukum Dalam Islam
- hadits tentang bersuci
- HADITS tentang thaharah
- harapan pahlawan
- hari besar di Indonesia
- hari besar dunia
- hari kebangkitan
- hari merdeka
- hari penting di Indonesia
- hari-hari bersejarah
- Hari-hari Perayaan
- HERMENEUTIKA ALQURAN
- Ilmu Politik
- keburukan plato
- Kenapa Harus Ada Kurikulum?
- Kisi-Kisi Penulisan Soal SMK
- komoditas bahasa
- kumpulan hari bersejarah
- kumpulan hari penting
- kumpulan makalah ulumul hadits terbaru
- lahirnya kebebasan pers di indonesia
- letusan
- Literasi sebagai Rutinitas
- macam hadits sahih
- macam-macam perpustakaa
- makalah HADISH MUTAWATIR
- makalah Hadist Ahad
- makalah hadits hasan
- makalah HADITS RIWAYAH DAN DIROYAH
- makalah hadits sahih
- MAKALAH HADITS-HADITS TENTANG THAHARAH
- MAKALAH HERMENEUTIKA ALQURAN
- Makalah Implementasi Kurikulum
- Makalah Kurikulum
- MAKALAH METODE PENELITIAN FILOLOGI
- makalah perkembangan agama
- makalah perkembangan agama pada remaja
- makalah SANAD DAN MATAN
- makalah SEJARAH HADITS PADA MASA SAHABAT
- makalah SEJARAH HADITS PADA PERIODE NABI MUHAMMAD SAW
- makalah Sejarah Hadits Setelah Sahabat Dan Kodifikasi Hadits
- makalah tentang hadis sunnah dan khabar
- makalah tentang Hadits Sebagai Sumber Hukum Dalam Islam
- makalah teori belajar dan penerapannya
- manfaat membaca
- manfaat topi
- masjid
- Matematika
- Membaca : “Hewan Buas” yang Harus Dilindungi
- membaca efektif
- Memilih presiden yang baik
- memilih presiden yang demokratif
- Mengapa Perllu Kurikulum?
- merdeka
- METODE PENELITIAN FILOLOGI
- minat baca
- Misteri tahun 2012
- multifungsi pertanian
- nabi adam melihat allah
- nabi muhammad bertemu dengan allah
- nabi muhammad melihat allah secara langsung
- pelarian wiji thukul
- pemalsuan sejarah supersemar
- pembagian filsafat dari zamannya
- pembelajaran bersama
- pemikiran keren dari plato
- pemikiran plato
- pemikiran terhebat plato
- pemimpin adil bijaksana
- Pemimpin Dan Politik
- Pemimpin Pembasmi Masalah
- pencederaan uud 45
- pengertian analisis framing secara khusus
- pengertian analisis framing secara terperinci
- pengertian analisis framing secara umum
- pengertian bahasa
- pengertian bias gender
- pengertian HADISH MUTAWATIR
- pengertian Hadist Ahad
- Pengertian Hadits
- pengertian hadits hasan
- pengertian hadits sahih
- Pengertian Literasi
- pengertian membaca
- pengertian sanad dan matan
- penghalang nabi melihat allah
- peran agama dalam mempengaruhi bias gender
- peran budaya pada bias gender
- perbedaan hadits
- perbedaan sanad dan matan
- perjalanan muhammad ke sidrotul muntaha
- perkembangan agama pada remaja
- perkembangan pers indonesia dari zaman proklamasi
- perpustakaan
- Perpustakaan dan Tempat Ibadah
- persamaan sanad dan matan
- pertanian
- Plato; Biografi dan Pemikiran
- pokok struktur filsafat
- politik di Indonesia
- postingan terbaru Plato
- presentase minat baca di Indonesia
- puisi hari kebangkitan
- Puisiku
- pusiku
- rekayasa supersemar
- resensi buku The Mystery of 2012
- ringkasan filsafat
- sahabat topi
- satria piningit
- sejarah analisis framing terbaru
- sejarah analisis framing terupdate
- SEJARAH HADITS PADA MASA SAHABAT
- SEJARAH HADITS PADA PERIODE NABI MUHAMMAD SAW
- Sejarah Hadits Setelah Sahabat Dan Kodifikasi Hadits
- sejarah kelam indonesia
- sejarah perkembangan pers di indonesia terupdate
- sejarah perpustakaan
- sejarah pertanian indonesia
- sejarah sebagai kebohongan publik
- Singularitas dalam Waktu
- sisi negatif plato
- sistem pertanian di Indonesia
- solusi tepat mengatasi problem bias gender
- solusi tepat mengatasi problem gender
- struktur filsafat
- struktur filsafat terbaru
- struktur filsafat terupdate
- sumbangsih plato bagi dunia
- sunnah dan khabar
- Supersemar Meluruskan atau Memurtadkan Ideologi Bangsa
- supersemar palsu
- tehnik membaca
- tehnik membaca cepat
- tehnik penulisan artikel pemula
- tehnik penulisan artikel terbaik
- tehnik penulisan artikel terbaru
- tempat ibadah
- teori belajar dan penerapannya
- topi sejarah
- topi wiji thukul
Followers
About me
Follow
Content left
Content right
Content right
sideCategory2
Catwidget2
Catwidget1
Catwidget4
Catwidget3
topads
Diberdayakan oleh Blogger.
Translate
Popular Posts
-
MAKALAH METODE PENELITIAN FILOLOGI Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kulia h “Filologi” Dosen Pengampu Ahmad Musonnif, M. Hi...
-
MAKALAH HADITS-HADITS TENTANG THAHARAH Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kulia h “ HADITS II ” Dosen Pengampu: Dr . H....
-
TUGAS MAKALAH SEJARAH HADITS PADA PERIODE NABI MUHAMMAD SAW MATA KULIAH: ‘ULUMUL HADITS Dosen Pembimbing : H.Moh.Khoirul Rifa’i, M....
-
Filsafat Barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke-6 SM. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai berpikir dan berdiskusi akan ke...
-
Oleh : Arif Riza Azizi Perpustakaan, sekarang harusnya menjadi tempat yang lebih akrab pada ku, kepada kehidupan keseharian...
-
MAKALAH `ULUMUL HADIST “Pengertian Hadits, Sunnah dan Khabar” Dosen: H.Muh. Khoirul Rifa’I,M.Pd.I Anggota kelompok 1: ...
-
Oleh : Arif Riza Azizi Dalam sejarah peradaban umat manusia, kemajuan suatu bangsa tidak hanya bisa dibangun dengan bermodalkan kek...
-
MAKALAH ULUMUL HADITS HADITS RIWAYAH DAN DIROYAH DosenPengampu : Muh. KhoirulRifa’I, M.Pd.I ...
-
MAKALAH `ULUMUL HADIST “SEJARAH HADITS PADA MASA SAHABAT” Dosen: H.Muh. Khoirul Rifa’I,M.Pd.I Anggota kelompok 4 : Muhamma...
-
Oleh : Arif Riza Hari minggu, para petani tetap giat mencangkuli sawahnya. Tidak ada bedanya dengan hari-hari lainya. Memaknai hari min...
0 komentar:
Posting Komentar