my sense of imagination

ads1

Minggu, 24 Agustus 2014

Makalah
Ulumul hadits
Hadits Sebagai Sumber Hukum Dalam Islam

Dosen:Khoirul Rifa’i, M.Pd.I






Anggta kelompok:
Istiqomah (2814133094)
Izatul fuadah (2814133096)




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN)
TULUNGAGUNG 2014

KATA PENGANTAR


             Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan bimbingan-Nya kami dapat menyusun makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan yang telah berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.
             Dengan adanya pembuatan makalah ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam menguasai materi pelajaran.
             Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua. Kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan guna perbaikan dan penyempurnaan makalah selanjutnya.

















DAFTAR ISI


 

 

 







BAB I

PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

            Latar belakang pembuatan makalah ini adalah agar kita mengetahui dasar-dasar dari Al-Quran yang mendasari bahwa hadits atau sunnah merupakan salah satu hukum dan sumber ajaran islam yang kedua setelah Al-Quran.
            Selain itu, pembuatan makalah ini juga berfungsi agar kita mengetahui fungsi-fungsi hadits atau sunnah terhadap al-quran.

RUMUSAN MASALAH




BAB II

PEMBAHASAN


A.    Kedudukan Hadits atau Sunnah Sebagai Hukum Islam
Hadits sebagai sumber hukum islam
Dr. Musthafa As Siba’I dalam “as sunnah wamakanatuha fitasyriil islamy” halaman 343, menyatakan: bahwa umat islam zaman dahulu dan zaman sekarang telah sepakat, terkecuali sekelompok orang yang berpaling menyalahinya, bahwa sunah rosul yang berupa sabda, perbuatan dan pengakuannya itu, merupakan salah satu sumber hukum islam.
Banyak ayat-ayat al quran yang menunjukkan bahwa hadits atau sunnah rosul tersebut adalah merupakan sumber hukum islam atau segai dasar-dasar pokok dai syariat islam. Diantaranya
“…… apa yang diberika rosul kepadamu, maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”(al hasr 7)
Dalam hadis lain beliau bersabda:
...فَعَلَـيْكُمْ بِسُنَّتِي وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَـهْدِيِّـيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَاوَعَضُّوْاعَلَيْهَا... (رواه ابو داود و ابن ماجه)
“Wajib bagi sekalian berpegangan teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa ar-Rasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk), berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya.” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah)
Hadis-hadis tersebut diatas menunjukkan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadis/menjadikan hadis sebagai pegangan dan pedoman hidup itu adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Al-Qur’an.[1][4]
B.     Fungsi Hadits Terhadap Al Quran
menurut Dr. Musthafa As Siba’i menjelaskan
1.      Memperkuat hukum yang terkandung dalam al quran, baik yang global maupun yang detail.
2.      Menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam al quran, yakni mentaqyitkan yang mutlak, mentafsilkan yang mujmal, dan mentaksiskan yang ‘am.
3.      Menetapkan hukum yang tidak disebutkan oleh al-quran.


Ulama’ ahlu ra’yi berpendapat, bahwa fungsi hadits atau sunnah terhadap al-quran ialah
1.      Bayan taqrir
Yakni sebagai penjelasan untuk mengokohkan apa yang terkandung dalam al-quran.
Suatu contoh hadis yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi sebagai berikut:
فَإِذَا رَأَيْـتُمُ الْهِلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْـتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا (رواه مسلم)
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR. Muslim)
Hadis ini datang men-taqrir ayat al-Qur’an di bawah ini:
 (QS. Al-Baqoroh [2]: 185)
2.      Bayan tafsir
Yakni sebagai penjelasan atau penerangan terhadap ayat-ayat yang mujmal(global) dan musytarok( dobious, yaitu: satu lafadz yang mengandung beberapa makna).
Sebagai contoh hadis berikut:
صَلُّوْا كَمَا رَاَيْتُمُوْنِي أُصَلِّيْ (رواه البخارى)
“Sholatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci. Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah:
(QS. Al-Baqoroh[2]: 43)

3.      Bayan tasyri’
Yakni mengadakan suatu hukum yang tidak ditetapkan oleh al-quran
Hadis Rasulullah SAW yang termasuk ke dalam kelompok ini, diantaranya hadis tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara isteri dengan bibinya), hukum syuf’ah, hukum merajam pezina wanita yang masih perawan, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak. Suatu contoh, hadis tentang zakat fitrah, sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Bahwasanya Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan Muslim.”(HR. Muslim)
Ibnu al- Qayyim berkata, bahwa hadis-hadis Rasul SAW yang berupa tambahan terhadap al-Qur’an, merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau mengingkarinya, dan ini bukanlah sikap (Rasul SAW) mendahului al-Qur’an melainkan semata-mata karena perintah-Nya. [2][10]

4.      Bayan Nasakh
yakni mengganti suatu suatu hukum atau menasakh(menghapus) suatu hukum.
Hadits rosul yang berbunyi:
“Dari Abi Amamah berkata: saya telah mendengar Nabi saw. Bersabda: Sesungguhnya Alloh telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris, maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat lagi bagi seorang ahli waris”.
Merupakan pengganti nasakh terhadap hukum wasiat yang dikemukakan dalam firman Alloh:
Al--Baqoroh:11






















BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Hadits sebagai sumber hukum islam:
Dr. Musthafa As Siba’I dalam “as sunnah wamakanatuha fitasyriil islamy” halaman 343, menyatakan: bahwa umat islam zaman dahulu dan zaman sekarang telah sepakat, terkecuali sekelompok orang yang berpaling menyalahinya, bahwa sunah rosul yang berupa sabda, perbuatan dan pengakuannya itu, merupakan salah satu sumber hukum islam.
Fungsi hadits atau sunnah terhadap al-quran
1.     Bayan taqrir
2.     Bayan tafsir
3.     Bayan tasyri’
4.     Bayan nasakh




Daftar pustaka

 

Drs. M. Syuhudi Ismail.1991.ILMU HADITS. Bandung:Angkasa Bandung




[1][4]Munzier Suparta, Ilmu Hadis (Jakarta: PT  RajaGrafindo Persada, 2008),  53-55.
[2][10]Munzier Suparta, Ilmu Hadis (Jakarta: PT  RajaGrafindo Persada, 2008),  63-65.

0 komentar:

Posting Komentar